2 Gugurnya Kafarat. Barang siapa yang telah wajib membayar kafarat, namun tidak mampu mebebaskan seorang budak ataupun puasa (dua bulan berturut-turut) dan juga tidak mampu memberi makan (enam puluh orang miskin), maka gugurlah kewajibannya membayar kafarat, karena tidak ada beban syari'at kecuali kalau ada kemampuan.
Mungkin untuk sebagian muslim masih ada yang belum mengetahui apa itu kafarat dan bagaimana cara membayar denda kafarat itu sendiri. Membayar kafarat merupakan suatu kewajiban bagi yang melanggar atau melakukan dosa. Agama Islam memberikan keringanan bagi umatnya dalam menggugurkan dosa yang telah dilakukan semasa hidupnya. Adanya hukum kafarat ini, menjadi wadah untuk memperbaiki kesalahan yang mengakibatkan dosa dengan cara memperbaikinya. Terdapat beberapa macam kafarat yang penebusan dalam membayar dendanya pun disesuaikan dengan tingkat pelanggaran larangan Allah SWT. Penebusannya pun ada beberapa cara yang dapat dilakukan, namun simak dahulu penjelasan berikut untuk mengetahui hukum kafarat. Kafarat dan Dasar Hukumnya Kafarat merupakan kata yang berasal dari “kaffarah” yang memiliki arti “mengganti, menutupi, membayar dan memperbaiki”. Kafarat dapat menjadi cara dalam menebus segala dosa yang dilakukan secara sengaja. Penebusan dosa ini dilakukan dengan cara bayar denda menggunakan puasa/dana berdasarkan ketentuan yang sesuai. Kafarat sendiri mempunyai makna yaitu denda yang wajib dibayar setelah melakukan larangan Allah SWT serta melanggar perjanjian. Allah SWT mengatur hukum kafarat dalam QS. Al-Maidah89 yang artinya “Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak disengaja untuk bersumpah, tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kafaratnya denda pelanggaran sumpah ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi mereka pakaian atau memerdekakan seorang hamba sahaya. Barangsiapa tidak mampu melakukannya, maka kafaratnya berpuasalah tiga hari. Itulah kafarat sumpah-sumpahmu apabila kamu bersumpah. Demikianlah Allah menerangkan hukum-hukum-Nya kepadamu agar kamu bersyukur kepada-Nya.” Kafarat mempunyai beberapa macam yang disesuaikan dengan tindakan yang ingin diampuni dosanya kepada Allah SWT. Menurut Wahbah Zuhailiy, kafarat terbagi menjadi empat dan keempatnya dirumuskan menjadi sarana untuk menutup dosa. Adapun yang tertulis dalam Lisan al-Arab’ yang menyebutkan kafarat menjadi suatu cara untuk menutupi sesuatu hal dengan melakukan sedekah. Selain sedekah, orang tersebut dapat menutupnya dengan melakukan puasa seperti yang tertulis pada firman Allah SWT. Kafarat jika dalam istilah diartikan sebagai penebusan denda yang dikarenakan telah melanggar larangan-larangan yang mengakibatkan dosa. Tujuannya yaitu untuk menghapus dosa tersebut agar tidak berpengaruh lagi di kehidupan dunia maupun akhirat. Sedangkan menurut KBBI Kamus Besar Bahasa Indonesia, kafarat memiliki arti yaitu pembayaran denda yang diakibatkan karena telah melanggar perintah Allah SWT. Selain dalam melanggar perintah, melanggar janji pun harus bayar kafarat sebagai tanda memohon ampunan-Nya. Macam-macam Kafarat Beserta Cara Membayar Dendanya Menurut Wahbah Zuhailiy, kafarat terbagi menjadi empat macam bagian. Pembagian jenis kafarat ini disesuaikan dengan permohonan ampun berdasarkan pelanggaran larangan Allah SWT yang dilakukan. Namun, kitab lainnya ada yang menyebutkan kafarat jenis kelima yaitu kafarat haji. 1. Kafarat Dzhihar Larangan yang berada dalam lingkup kehidupan pernikahan salah satunya yaitu menyamakan punggung istri dengan punggung ibu kandungnya istri disamakan ibu kandung. Suami dilarang untuk menyamakan istri dengan ibunya agar tidak membanding-bandingkan dan bertujuan untuk menghargai istri. Hal ini diharamkan dalam agama Islam dan sudah tertera dalam QS. Al-Mujadilah ayat 2. Ayat ini memiliki makna yaitu untuk tidak menganggap bahwa istri sebagai ibu, karena ibu kandung hanyalah wanita yang telah melahirkan dirinya. Allah SWT tidak menyukai suatu perkataan dusta dan munkar, namun Allah SWT sesungguhnya Maha Pemaaf dan juga Maha Pengampun. Maka dari itu, jika seorang suami pernah mengucapkan kalimat tersebut, maka harus membayar kafarat dzhihar. Kafarat yang harus dibayarkan adalah dengan memerdekakan perempuan hamba sahaya mukmin. Apabila tidak mampu, laksanakanlah puasa selama dua bulan berturut-turut. Selain itu dapat dengan memberikan makan dengan takaran satu mud kepada 60 orang miskin. 2. Kafarat Jima’ Di bulan Ramadhan yang suci, setiap umat muslim diberi ujian untuk menahan makan dan minum serta menahan nafsu selama berpuasa. Salah satu hawa nafsu ini adalah berhubungan jima’ di siang hari. Apabila secara sengaja melakukan hubungan senggama pada bulan Ramadhan ini, maka harus membayar kafarat. Pembayaran kafarat ini dengan cara memerdekakan budak, melaksanakan puasa selama dua bulan atau dengan memberikan makan terhadap 60 orang miskin. Kitab Safinatun Naja menjelaskan ketika seseorang dengan sengaja melakukan hubungan senggama di siang hari maka keduanya telah menodai puasa. Selain harus mengqadha puasa, keduanya pun harus membayar kafarat uzhma disertai ta’zir. Kasus lain jika seorang suami mengucapkan sumpah untuk tidak menggauli istrinya dalam beberapa waktu, maka harus membayar kafarat ila’. Surat Al-Baqarah ayat 226-227 telah menjelaskan perintah ini dan ketetapan ini diperintahkan oleh Allah SWT. 3. Kafarat Melakukan Pembunuhan Kehidupan yang seharusnya penuh ketentraman dan toleransi terkadang terdapat perselisihan dan beberapa konflik. Tak jarang, konflik kecil akan menjadi membesar dan meledakkan amarah yang berujung dengan melakukan tindak pembunuhan. Selain menjalani hukuman penjara yang sesuai dengan peraturan negara, pelaku pun harus membayar kafarat. Namun, pembunuhan yang dimaksud adalah pembunuhan yang dilakukan secara tidak sengaja. Karena pembunuhan yang disengaja hukumannya yaitu diyat tunai atau qisas. Jika pembunuhannya dilakukan secara tidak sengaja, maka pelaku tersebut harus membayar diyat serta memerdekakan hamba sahaya. Jika terasa berat, maka harus membayar kafarat dengan melaksanakan puasa dua bulan lamanya seperti yang tertulis dalam QS. An-Nisa92. 4. Kafarat Yamin atau Sumpah Palsu Jika seseorang telah mengucapkan sumpah palsu atau menyatakan sumpah dan melanggarnya, maka harus membayar kafarat yamin. Penebusan kafarat ini dilakukan sebagaimana yang tertulis dalam QS. Al-Maidah ayat 89. Penebusan kafaratnya dengan memberi makan yang sudah matang terhadap orang miskin berjumlah 10 orang. Namun, tidak ada dalil yang menjelaskan ketentuan makanan yang dimaksud. Namun, berikanlah makanan ini dengan yang biasa diberikan kepada keluarga sendiri. Selain itu, dapat dengan memberi pakaian yang masih layak untuk digunakan kepada 10 orang fakir miskin. Imam Malik berpendapat bahwa pakaian yang dimaksud merupakan pakaian yang dapat dipakai untuk beribadah. Bisa juga dengan berpuasa tiga hari. Pembayaran Kafarat Menggunakan Uang Kafarat yang menebusnya dengan menggunakan uang adalah kafarat yang dibayarkan untuk memberikan makan kepada fakir miskin. Jika tidak mampu untuk memberi makanan siap saji, maka dapat dengan mengkonversikannya dengan uang. Cara membayar denda kafarat dengan satu mud dari makanan pokok yang setara dengan 750 gram. Pembayaran kafarat ini dilakukan kepada 60 orang miskin, maka makanan yang harus diberikan itu adalah sebanyak 45 kilogram. Dalam kadar madzhab Hanafi, satu mud merupakan satu sha’ dan ini setara dengan 3 kilogram. Maka misalkan harga beras Rp maka harus mengeluarkan uang sebesar Rp Apabila untuk 60 orang maka Rp Demikian penjelasan mengenai kafarat dan cara membayar denda kafarat yang sesuai dengan jenis larangan Allah SWT yang telah dilanggar. Kesalahan dan larangan yang telah dilakukan dan mengakibatkan dosa ini dapat memohon ampunan dengan membayar kafarat.
Ilustrasi kafarat sumpah. Foto FOTOKITA/ShutterstockKafarat secara bahasa artinya menutup, maksudnya adalah menutup dosa yang terjadi atau disebabkan oleh pelanggaran sumpah. Dalam Islam, kafarat diartikan sebagai denda yang wajib dibayarkan oleh seseorang karena telah melanggar larangan Allah SWT terbagi menjadi empat jenis, salah satunya adalah kafarat sumpah. Ini adalah kafarat yang berlaku ketika seseorang bersumpah atas kesadaran dan keinginannya dengan menggunakan nama Allah, lalu ia melanggar sumpah sumpah memiliki ketentuan yang berbeda dengan ketiga jenis kafarat lainnya. Simak artikel berikut untuk mengetahui penjelasan dan Ketentuan Kafarat SumpahSama seperti kafarat lainnya, kafarat sumpah telah disyariatkan dan ketetapannya telah disepakati seluruh ulama fiqih. Berdasarkan Alquran, hadits, dan ijma’, ulama sepakat bahwa membayar kafarat sumpah hukumnya wajib. Sifatnya mutlak dan tidak terbatas pada waktu dan menunaikan kafarat sumpah. Foto ShutterstockDijelaskan dalam buku Fikih Mazhab Syafi’i oleh Abu Ahmad Najieh, ada tiga pilihan kafarat atau denda bagi orang yang melanggar sumpah, yakni memerdekakan budak perempuan yang beriman, memberi pakaian atau memberi makan 10 orang miskin, atau puasa tiga hari jika tidak mampu membayar dengan kafarat pertama dan membayar kafarat dengan ketentuan tersebut tertuang dalam ayat berikut“Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak disengaja untuk bersumpah, tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kafaratnya denda pelanggaran sumpah ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi mereka pakaian atau memerdekakan seorang hamba sahaya. Barangsiapa tidak mampu melakukannya, maka kafaratnya berpuasalah tiga hari. Itulah kafarat sumpah-sumpahmu apabila kamu bersumpah. Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan hukum-hukum-Nya kepadamu agar kamu bersyukur kepada-Nya.” QS. Al-Maidah 89Ilustrasi berdoa. Foto PixabayMengutip Buku Ajar Fiqih tulisan Umdatul Aulia dan Machnunah Ani Zulfah, terdapat perbedaan pandangan di kalangan ulama mengenai jumlah makanan yang diberikan kepada 10 orang miskin. Mayoritas ulama Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah mewajibkan kafarat sebanyak 1 muda sekitar 7 ons makanan yang mengenyangkan. Hal ini didasarkan pada praktik yang dilakukan Umar bin Khattab, Ali bin Abi Thalib, dan Aisyah binti Abu Bakar. Para ulama mazhab ini bahkan membolehkan membayar dengan uang seharga makanan berbeda datang dari kalangan Hanafiyah. Para ulama mazhab ini mewajibkan kafarat dengan jumlah ½ sha’ atau setara dengan 2 mud 1,5 liter berdasarkan perhitungan Majelis Ulama Indonesia MUI.Mengutip buku Fikih Empat Madzhab Jilid 3 tulisan Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi, jumhur ulama sepakat bahwa jika sumpah diucapkan berkali-kali, kafaratnya pun harus dibayar berkali-kali, sesuai jumlah sumpah yang dilontarkan. Kafarat boleh dikeluarkan sebelum ataupun sesudah pelanggaran pembatalan diketahui, kafarat sumpah hanya wajib dibayarkan oleh seorang Muslim yang bersumpah atas nama Allah dalam keadaan sadar. Jika orang itu dipaksa orang lain yang lebih berkuasa untuk bersumpah, pelanggarannya tidak menyebabkan kafarat. Dengan kata lain, tidak diwajibkan baginya untuk membayar denda kafarat wajib dibayar?Bagaimana cara membayar kafarat sumpah?Kapan waktu yang tepat membayar kafarat?
CkWHp.